Seiring berjalannya waktu, bisnis dapat berkembang begitu juga dengan kompleksitasnya. Kebutuhan manajemen sangat dibutuhkan karena menaiknya kompleksitas yang dapat menyulitkan bisnis. Manajemen adalah aspek vital yang dapat mengatur aktivitas yang produktif. Persaingan industri yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, termasuk sumber daya manusia, yaitu tenaga kerja dalam menghasilkan produk yang berkualitas. Keselamatan dan Kesehatan pekerja harus diperhatikan, hal ini dijalankan melalui landasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja atau SMK3 yang diterapkan oleh perusahaan.
Sistem Manajemen K3 atau yang biasa di sebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (PP No 50 Tahun 2012).
Beberapa perusahaan masih menganggap bahwa penerapan program-program K3 hanyalah sebagai pengeluaran, pemborosan, dan bukan sebagai investasi untuk melindungi asset-asset perusahaan (mesin, fasilitas, infrastruktur produksi, dan SDM). Namun hal ini berbanding terbalik dengan kenyataannya. Selain sudah menjadi hal yang wajib diterapkan di tempat kerja, penerapan SMK3 banyak membawa manfaat bagi perusahaan. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan SMK3 merupakan salah satu cara untuk menjamin konsistensi dan efektifitas perusahaan dalam mengendalikan sumber bahaya, dapat meminimalkan resiko, mengurangi dan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta memaksimalkan efisiensi perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, untuk memacu peningkatan daya saing barang dan jasa.
Tujuan dari SMK3 adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja degan melibatkan usur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit kerja, serta tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Adapun manfaat penerapan SMK3 pada perusaahn adalah sebagai berikut:
Penerapan SMK3 disuatu perusahaan merupakan suatu persyaratan dimana disebutkan didalam Undang Undang No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manakemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Adapun pada PP No 50 Tahun 2021 pasal 5, yaitu perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 apabila memperkerjakan pekerja dengan paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi. Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan itu sendiri.
Dengan menerapkan SMK3, sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan akan tertata dengan baik serta berjalan dengan efektif. Didalam SMK3 dipersyaratkan adanya prosedur yang terdokumentasi, sehingga segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan akan terorganisir, terarah, berada dalam koridor yang teratur dan dilakukan secara konsisten. Dalam sistem ini juga dipersyaratkan untuk dilakukan perencanaan, pengendalian, tinjau ulang, umpan balik, perbaikan dan pencegahan. SMK3 juga meminta komitmen dari jajaran management serta seluruh karyawan perusahaan, keterlibatan secara totalitas ini akan memberikan lebih banyak peluang untuk melakukan peningkatan atau perbaikkan yang lebih efektif bagi perusahaan.
Pekerja merupakan asset terpenting yang ada didalam perusahaan, merasa aman dan terlindungi dalam area kerja merupakan hak seluruh pekera. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat dikurangi sehingga dapat mencapai zero accident, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat dan produktif.
Penerapan SMK3 dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi perusahaan. Pekerja juga akan merasa aman, mendapat, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Selain wajib dilaksanakan, perusahaan akan lebih diakui oleh klien atau stakeholder lainnya.