SafeX Indonesia

Connect with Us

Memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Area Pejalan Kaki (Pedestrian Area)

Sebagai moda transportasi dasar dan umum di semua masyarakat di seluruh dunia, berjalan kaki di area publik pun juga memiliki risiko kecelakaan jika tidak memperhatikan keselamatan. Terdapat lebih dari 27.000 pejalan kaki meninggal di jalan setiap tahunnya, entah karena berangkat dari rumah seperti biasa – ke sekolah, ke tempat kerja, ke tempat ibadah dan sebagainya. Pejalan kaki berkontribusi sebanyak dari 22% dari total kematian di jalan dan jutaan orang lainnya mengalami cedera dalam kecelakaan lalu lintas ketika sedang berjalan kaki serta beberapa diantaranya mengalami cacat permanen. Selain pesatnya pertumbuhan jumlah dan frekuensi penggunaan kendaraan bermotor, hal tersebut juga disebabkan oleh kerentanan pejalan kaki yang semakin tinggi di situasi-situasi yang pengaturan lalu lintasnya tidak ditegakkan secara tegas.

Namun, sebagai pejalan kaki yang mampu menerapkan keselamatan dengan benar maka beberapa hal berikut dapat menjadi langkah-langkah pengendalian bahaya pejalan kaki agar tidak terkena risiko kecelakaan, yaitu mulai lah berjalan kaki di area trotoar yang telah disediakan karena trotoar mempunyai fungsi khusus untuk memisahkan pejalan kaki dari kendaraan bermotor dan sepeda. Sebuah penelitan yang dilakukan di Amerika Serikat menemukan bahwa kecelakaan pejalan kaki dua kali lipat lebih mungkin terjadi di lokasi tanpa trotoar.

Selanjutnya, melintas di penyeberangan bermarka yang telah disediakan karena marka penyeberangan ini merupakan hak pejalan kaki untuk mendapatkan keselamatan. Melewati overpass dan underpass yang telah disediakan terutama di wilayah-wilayah dengan volume pejalan kaki tinggi. Hindari melewati underpass tanpa penerangan karena juga berisiko tidak aman seperti adanya peluang kejahatan. Kemudian, pejalan kaki juga harus berjalan di rute transportasi massal (rute mass transit) sebagai sarana paling aman untuk jalur penyeberangan/pergantian ketika menggunakan transportasi publik seperti buswaycommuter line, MRT, dan lainnya karena penumpang transit berisiko mengalami tabrakan saat berjalan kaki ke dan dari stasiun/halte tempat pemberhentian.

Selain langkah pengendalian bahaya untuk pejalan kaki sendiri, ada beberapa langkah-langkah pengendalian yang juga ditujukan kepada pengendara bermotor  yaitu dengan mengimplementasikan program batas kecepatan di seluruh wilayah misalnya 30 km/jam, menurunkan batas kecepatan ketika melihat pejalan kaki menyeberang jalan, memperhatikan sarana manajemen kecepatan di bagian-bagian jalan terutama di persimpangan dan rute sekolah, serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan pejalan kaki. Dengan mengimplementasikan standar keselamatan di pedestrian area ini baik untuk pejalan kaki atau pengendara motor, maka diharapkan dengan pengendalian tersebut dapat menekan risiko kecelakaan.

Read Other

Share this article

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen