SafeX Indonesia

Connect with Us

Mengendalikan Limbah B3 Dengan Penerapan ISO 14001

Limbah merupakan buangan atau sisa yang dihasilkan dari suatu proses atau kegiatan dari industri maupun domestik (rumah tangga). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, limbah adalah sisa suatu usaha atau suatu kegiatan. Berdasarkan dari wujud limbah yang dihasilkan, limbah dibagi menjadi tiga yaitu limbah padat, limbah cair dan gas. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol dan label Limbah B3 terhadap limbah yang dikelolanya. Pemberian Simbol Limbah B3 dilakukan pada Wadah atau Kemasan Limbah B3, Tempat Penyimpanan Limbah B3, dan Alat Angkut Limbah B3. Pemberian Simbol disesuaikan dengan Karakteristik Limbah B3. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.

Pengelolaan limbah B3 diwajibkan dalam menjalankan suatu perusahaan. Pencemaran yang dilakukan oleh aktivitas perusahaan kita dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar maupun internal organisasi. Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan peran serta dunia usaha secara proaktif dalam mengelola lingkungan, dapat dilakukannya penerapan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001:2015. Menerapkan sistem manajemen lingkungan sesuai dengan standard ISO 14001:2015 juga memiliki banyak manfaat untuk organisasi. Selain dapat mengurangi pencemaran lingkungan ISO 14001 juga dapat membantu meningkatkan kinerja manajemen/moral kerja dalam suatu organisasi. Pengelolaan limbah dalam perusahaan dapat di identifikasi berdasarkan penetapan aspek dan kewajiban kepatuhan serta melakukan pengendalian operasi yang terkait dengan penjagaan lingkungan terhadap limbah B3.

Read Other

Share this article

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen