Seruan “Stay at Home”, “Di Rumah Aja” yang muncul di tengah masyarakat akibat adanya pandemi Virus Corona mengakibatkan sebagian besar aktivitas dihabiskan di dalam rumah. Baru-baru ini diberitakan BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi pekerja yang bekerja di rumah selama perusahaannya tertib administrasi. Hal ini menggambarkan bahwa kecelakaan dapat terjadi dimana saja, termasuk saat sedang berada di rumah. Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai.
Beberapa kecelakaan yang umum terjadi di rumah antara lain luka terbuka atau memar, luka bakar ringan, tersengat listrik, tersedak makanan, dan demam. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, anak, istri, orang tua, atau siapa pun yang berkunjung ke dalam rumah. Oleh karena itu lebih baik kita dapat menyediakan kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) dan pengetahuan dasar bagaimana cara menanggulanginya.
Selain penyediaan kotak P3K, pengetahuan dasar atau pembekalan P3K untuk penghuni rumah menjadi salah satu yang perlu diperhatikan saat ini. Mengingat sebagian besar aktivitas kerja kita dilakukan dalam rumah. Hal ini menjadi penting bagi kita karena mampu menyelamatkan kondisi-kondisi dimana pada beberapa kecelakaan seperti serangan jantung, patah tulang, dan sebagainya dapat membantu penanganan awal sebelum ditangani lebih lanjut oleh tim medis.
Penempatan kotak P3K lebih baik ditempatkan di tempat yang tidak mudah dijangkau dari anak-anak tetapi juga mudah terlihat dan mudah dijangkau ketika dibutuhkan. Lalu apa saja barang-barang yang harus ada di dalam kotak P3K? minimal ada 10 barang penting yang perlu ada di dalamnya yaitu alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan lateks, cairan antiseptik atau alkohol, kain kasa, perban, pinset, obat pereda rasa sakit, obat antibiotik, idion, kapas dan juga buku petunjuk manual untuk penanganan luka.