Perkembangan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia akhir-akhir ini sangat pesat, baik dari jumlah maupun pemanfaatan teknologi kedokteran. Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus mengedepankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa mengabaikan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerja Rumah Sakit. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit perlu mendapat perhatian serius dalam upaya melindungi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh proses pelayanan kesehatan, maupun keberadaan sarana, prasarana, obat-obatan dan logistik lainnya yang ada di lingkungan Rumah Sakit sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kedaruratan termasuk kebakaran dan bencana yang berdampak pada pekerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitarnya.
Terdapat Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RS (K3RS) yang merupakan pedoman yang dipakai sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan K3RS dan dapat menggantikan peran standar K3RS terdahulu yang di kenal dengan Kebakaran, Keselamatan Kerja dan Kewaspadaan Bancana. Standar K3RS sebagai acuan lebih komprehensif karena didalamnya terdapat Standar Kesehatan Kerja dan Standar Keselamatan Kerja yang mencakup standar penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan terhadap bencana. Standar K3 perbekalan kesehatan di Rumah Sakit harus meliputi sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi seluruh SDM Rumah Sakit dan melaksanakan pelatihan dan sertifikasi K3 Rumah Sakit kepada Petugas K3 Rumah Sakit sebagai perwakilan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.
Kompetensi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan K3 di Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan berdasarkan pada pemahaman prosedur/instruksi kerja di bawah pengawasan atasan langsung. Petugas K3 Fasilitas Kesehatan harus memahami peraturan perundangan terkait K3 fasilitas kesehatan, teknik identifikasi bahaya dan risiko fasilitas kesehatan, sistem manajemen K3 dan audit K3, prinsip ergonomik fasilitas kesehatan, prinsip pemadaman api, prinsip sistem pengendalian kebakaran, prosedur dan penanganan keadaan darurat pada fasilitas kesehatan. Saat ini, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi K3 Rumah Sakit ini untuk para calon Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.
Reference:
Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit, Kepmenkes RI 1087/MENKES/SK/VIII/2010
Skema Sertifikasi LSK-K3 ICCOSH Petugas K3 Fasilitas Kesehatan 2015 BNSP