Keselamatan pada dasarnya adalah kebutuhan setiap manusia dan menjadi naluri dari setiap makhluk hidup. Kondisi perburuhan yang buruk dan angka kecelakaan yang tinggi mendorong berbagai kalangan untuk berupaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja. Salah satu diantaranya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (Ramli, 2012).
Penerapan SMK3 mendapatkan perhatian yang sangat serius diseluruh dunia dengan digunakannya standar Occupational Health and Safety Manjagement Systems oleh berbagai perusahaan multinasional. Di Indonesia, pemerintah juga telah menunjukan komitmennya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang kemudian ditingkatkan dengan dikeluarkannya PP NO.50 Tahun 2012. Dalam permenaker No.5/MEN/1996 maupun PP No.50 Tahun 2012 dijelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh proses produksi dapat megakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan SMK3.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sementara itu ada beberapa dasar hukum sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut :
Tujuan Sistem Manajemen K3 yaitu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (PP 50/2012) menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan adalah untuk meningkatkan efektifitas perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien agar mendorong produktivitas. Selain tujuan ada beberapa manfaat dari penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, diantaranya sebagai berikut :