SafeX Indonesia

Connect with Us

Sistem Manajemen K3 (SMK3) PP NO. 50

Keselamatan pada dasarnya adalah kebutuhan setiap manusia dan menjadi naluri dari setiap makhluk hidup. Kondisi perburuhan yang buruk dan angka kecelakaan yang tinggi mendorong berbagai kalangan untuk berupaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja. Salah satu diantaranya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (Ramli, 2012).

Penerapan SMK3 mendapatkan perhatian yang sangat serius diseluruh dunia dengan digunakannya standar Occupational Health and Safety Manjagement Systems oleh berbagai perusahaan multinasional. Di Indonesia, pemerintah juga telah menunjukan komitmennya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang kemudian ditingkatkan dengan dikeluarkannya PP NO.50 Tahun 2012. Dalam permenaker No.5/MEN/1996 maupun PP No.50 Tahun 2012 dijelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh proses produksi dapat megakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan SMK3.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sementara itu ada beberapa dasar hukum sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
  2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.

Tujuan Sistem Manajemen K3 yaitu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (PP 50/2012) menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan adalah untuk meningkatkan efektifitas perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja  atau serikat pekerja/serikat buruh, dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien agar mendorong produktivitas. Selain tujuan ada beberapa manfaat dari penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, diantaranya sebagai berikut :

  1. Perlindungan Karyawan
    Tujuan dari penerapan SMK3 di perusahaan adalah dengan memberi perlindungan dan menjamin keselamatan terhadap tenaga kerja di lingkungan kerja.
  2. Mengurangi Biaya
    Dengan dijalankannya budaya manajemen kesehatan dan keselamatan kerja maka pekerja pun dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kerusakan atau penyakit akibat kerja. Dengan demikian kita dapat meminimalisir biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja
  3. Membuat Sistem Manajemen yang Efektif
    Salah satu bentuk nyata dari penerapan SMK3 yaitu terdapat prosedur yang tersistematis dan terdokumentasi, maka kegiatan pekerjaan pun dijalankan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditentukan oleh perusahaan.
 
Dalam pelaksanaan project SMK3 tentu hal ini perlu direncanakan oleh sebagian banyak karyawan serta pimpinan dalam suatu perusahaan agar dapat terlihat dari hasil wawancara, observasi serta kelengkapan
prosedur-prosedur untuk mengatur terlaksananya pekerjaan dengan aman dan efisien. Sehingga pedoman dan standar yang dibuat dapat sesuai agar tidak menyebabkan terganggunya pelaksanaan pembangunan secara berarti.
 
SMK3 berpengaruh baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri. Maka dari itu, jika perusahaan Anda membutuhkan implementasi SMK3. Anda dapat menghubungi PT SafeX Solusi Indonesia melalui 0811-1172-339 yang nantinya akan dibantu oleh Admin SafeX untuk dilakukannya terlebih dahulu konsultasi agar pelaksanaan dan implementasi yang dijalankan dapat tepat sesuai sasaran bersama konsultan yang expert dibidangnya.

Read Other

Share this article

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen