AHLI K3 MIGAS
SERTIFIKASI BNSP
Pelatihan Ahli K3 Migas yang bersertifikasi BNSP adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan SKKNI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk dapat membangun dan mengembangkan budaya K3 di perusahaan di Bidang Minyak dan Gas.
Industri Minyak dan Gas Bumi atau kerap disingkat sebagai Migas adalah industri yang memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan kerja mulai dari proses produksi, pengolahan, sampai dengan transportasi dalam Industri Migas mulai dari hulu hingga hilir. Hal ini dikarenakan proses kerja dan produk Migas yang berbahaya dan kemudahannya untuk terbakar atau meledak. Dalam menjalankan operasional perusahaan, perlu adanya penerapan K3 Migas serta pengawasan dari sumber daya manusia yang kompeten dalam menjalankan standar K3 Migas. Kompetensi sebagai Ahli K3 Migas ini ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah menetapkan kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh Ahli K3 di sektor Migas dan Panas Bumi. Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap entitas bisnis Migas memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidang K3 dan mampu menerapkan manajemen K3 Migas sebagai bagian terpadu dalam kegiatan operasional Perusahaan.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, workshop, diskusi, studi kasus dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Pada sesi pembekalan peserta akan didampingi oleh praktisi – praktisi yang berkompeten dan berpengalaman dibidang operasional Migas. Sedangkan pada sesi ujian kompetensi, peserta akan diuji oleh Asesor dari LSP. Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Migas ini maka peserta diharapkan: