SafeX Indonesia

Connect with Us

PETUGAS K3 FASKES

SERTIFIKASI BNSP

Pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan yang bersertifikasi BNSP adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan SKKNI untuk mempersiapkan Petugas K3 yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk dapat membangun dan mengembangkan budaya K3 di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

Background

Industi fasilitas pelayanan kesehatan saat ini mempunyai peran utama dalam sisi kehidupan masyarakat di Indonesia. Dari operasional kegiatannya memungkinkan sebuah instansi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium dan lainnya menimbulkan risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja serta risiko infeksi nosokomial dikarenakan aktifitasnya yang padat karya dimana melibatkan beragam jenis tenaga kerja, padat modal dan teknologi, mempunyai bangunan tinggi atau luas, peralatan teknologi kedokteran yang canggih, bahan sediaan yang beragam, serta fasilitas dan peralatan penunjang lainnya yang kompleks. Fasilitas pelayanan kesehatan juga padat waktu, dimana beroperasi 24 jam tidak mengenal hari libur. Disini juga merupakan tempat berkumpulnya orang sakit dan orang sehat, dimana dalam kegiatannya yang terus menerus dipastikan ada risiko penularan penyakit. Kondisi yang sangat kompleks tersebut tentunya memunculkan berbagai risiko K3 yang harus direncanakan bagaimana pengendalian yang efektif dan efisien.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Petugas K3 Fasilitas Kesehatan. Sehingga diharapkan setiap entitas fasilitas kesehatan memiliki Petugas K3 yang kompeten dan mampu mengimplementasikan standar K3 Fasilitas Kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan standar lainnya.

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, diskusi, studi kasus dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Pada sesi pembekalan peserta akan didampingi oleh praktisi – praktisi yang berkompeten dan berpengalaman dibidang K3 Fasilitas Kesehatan. Sedangkan pada sesi ujian kompetensipeserta akan diuji oleh Asesor dari LSP. Dengan mengikuti pelatihan ini maka peserta diharapkan mampu:

  1. Membantu pemenuhan perundangan K3 fasilitas kesehatan dan persyaratan lainnya
  2. Mengidentifikasi bahaya dan risiko K3 di fasilitas kesehatan
  3. Memberikan kontribusi dalam pengendalian bahaya K3
  4. Mengembangkan pendekatan sistematik dalam mengelola K3 (SMK3)
  5. Melakukan audit K3 fasilitas kesehatan
  6. Menyusun program penanggulangan kebakaran di fasilitas kesehatan
  7. Memantau program pengelolaan B3, manajemen fasilitas dan alat medis dari aspek K3
  8. Menyusun program penanggulangan keadaan darurat di fasilitas kesehatan

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen