PPPU
SERTIFIKASI BNSP
Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang bersertifikasi BNSP adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan SKKNI untuk mempersiapkan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran udara di perusahaan.
Pencemaran udara merupakan masuknya atau tercampurnya suatu unsur – unsur berbahaya ke dalam atmosfer yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan sehingga menurunkan kualitas lingkungan dan dapat membahayakan kesehatan manusia. Terdapat dua jenis sumber pencemaran udara, yang pertama adalah pencemaran akibat sumber alamiah dan berasal dari kegiatan manusia. Pencemaran udara terjadi karena adanya sumber yang bergerak dan sumber tidak bergerak, meliputi sektor transportasi, emisi pabrik industri dan domestik.
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personal yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendalian pencemaran udara.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi dan diakhiri dengan ujian akhir. Dengan mengikuti Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran udara maka peserta diharapkan :
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan PPPU :
Waktu pelaksanaan Pelatihan PPPU Sertifikasi BNSP adalah dalam durasi 2 hari pelatihan dan 1 hari uji kompetensi.