SafeX Indonesia

Connect with Us

AUDITOR SMK3

SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan Auditor SMK3 dan berminat menjadi Auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.

Background

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun kegiatan industri. Dalam mengatasi semua masalah yang ada di tempat kerja seperti kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan, maka sebuah perusahaan perlu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk menjamin para tenaga kerja akan bekerja secara aman, sehat dan selamat.

Dalam SMK3 terdapat satu elemen penting didalamnya yaitu kegiatan audit. Audit SMK3 merupakan proses sistematis, independent dan terdokumentasi terhadap pemenuhan kriteria audit yang telah ditetapkan guna mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktik kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Auditor SMK3. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk :

  1. Mengetahui tugas dan kewajiban menjadi Auditor SMK3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Menjadi Auditor Internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan Audit Penerapan SMK3 di perusahaan
  3. Berpotensi menjadi Auditor Eksternal SMK3
  4. Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen, dan kriteria audit
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil Internal Audit SMK3
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  8. Mengerti dan memahami peran Auditor SMK3 dan Leader Auditor dalam melaksanakan Audit SMK3

Course Content

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
  • Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
  • Mekanisme, Teknis Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikasi SMK3
  • Pelaksanaan Audit SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Simulasi Audit SMK3
  • Evaluasi Akhir

Required Document

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 :

  1. Ijazah (minimal pendidikan D3)
  2. Kartu Identitas (KTP)
  3. Pas Foto berlatar merah
  4. Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan (jika utusan perusahaan)

Duration

Waktu pelaksanaan Pelatihan Auditor SMK3 sekurang-kurangnya berlangsung selama 3 hari materi, 1 hari simulasi Audit SMK3, 1 hari evaluasi teori.

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen