AUDITOR SMK3
SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan Auditor SMK3 dan berminat menjadi Auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun kegiatan industri. Dalam mengatasi semua masalah yang ada di tempat kerja seperti kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan, maka sebuah perusahaan perlu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk menjamin para tenaga kerja akan bekerja secara aman, sehat dan selamat.
Dalam SMK3 terdapat satu elemen penting didalamnya yaitu kegiatan audit. Audit SMK3 merupakan proses sistematis, independent dan terdokumentasi terhadap pemenuhan kriteria audit yang telah ditetapkan guna mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktik kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Auditor SMK3. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk :
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 :
Waktu pelaksanaan Pelatihan Auditor SMK3 sekurang-kurangnya berlangsung selama 3 hari materi, 1 hari simulasi Audit SMK3, 1 hari evaluasi teori.