SafeX Indonesia

Connect with Us

AUDITOR SMK3

SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi Auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.

Background

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.  PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi

Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi Auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktek kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan training Auditor SMK3 ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Auditor SMK3. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk:

  1. Mengetahui tugas dan kewajiban menjadi auditor SMK3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  4. Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen, dan kriteria audit.
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil internal audit SMK3.
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklajuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3.
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 danleader auditor dalam melaksanakan audit SMK3

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen