IADL
Other Training
Dalam aktifitas operasional perusahaan harus mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerjanya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan setiap orang di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
Setiap pekerja bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di area kerja masing-masing, untuk itu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3 di tempat kerja. Setiap pekerja dapat menjadi petugas K3 di area kerjanya, memiliki pengetahuan dan mampu untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3.
Pelatihan ini akan memberi gambaran kepada para peserta mengenai pentingnya penerapan aspek K3 dalam setiap aktifitas pekerjaan. Peserta akan mengetahui prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerjanya sehingga terciptanya budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang akan berdampak pada berkurangnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.
Training ini diselenggarakan dengan metode pembelajaran materi, contoh aplikasi dan penerapan, diskusi dan latihan studi kasus. Instruktur yang akan memberikan training ini adalah instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training terkait K3. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta diharapkan: