Pelatihan Ahli K3 Umum yang bersertifikasi Kemnaker RI adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan regulasi dari Kemnaker RI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk dapat membangun dan mengembangkan Budaya K3 di perusahaan.
Background
Risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja sering terjadi karena Program K3 tidak berjalan dengan baik. Hal ini sangat berdampak pada tingkat produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu perilaku tidak aman dan kondisi tidak aman. Oleh karena itu, meminimalisir kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor – faktor tersebut maka perlu dilakukan penunjukan dan pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja” – Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-02/MEN/1992.
Course Description
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktek kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian akhir. Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Ahli K3 Umum ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Ahli K3 Umum. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum, diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk :
Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3U
Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya, dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak terkait
Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang P2K3
Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional & Internasional
Mengidentifikasi objek pengawasan K3
Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Pengawasan K3 Mekanik, Pesawat Uap, dan Bejana Tekan
Pengawasan K3 Kesehatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja
Pengawasan K3 Lingkungan Kerja dan Lingkungan Berbahaya
Manajemen Risiko dan Analisa & Statistik Kecelakaan Kerja
SMK3 dan Audit SMK3
Praktek Kunjungan Lapangan
Pembuatan Laporan PKL
Evaluasi Teori
Evaluasi Seminar
Required Document
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum :
Ijazah (minimal pendidikan D3/S1)
Kartu Identitas (KTP)
Pas Foto berlatar merah
Surat rekomendasi dari perusahaan (jika utusan perusahaan)
Duration
Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung selama 8 hari materi, 1 hari PKL, 1 hari pembuatan laporan PKL, 1 hari evaluasi seminar, 1 hari evaluasi teori.