PETUGAS P3K
SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Pelatihan Petugas P3K yang bersertifikasi Kemnaker RI adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan regulasi dari Kemnaker RI untuk mempersiapkan Petugas P3K yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Dalam Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 disebutkan juga bahwa Petugas P3K yang ditunjuk oleh suatu badan usaha atau industri harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K langsung dari instansi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah (Pasal 2 ayat 1).
Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Setelah mengkuti Pelatihan P3K, diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk :
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Petugas P3K :
Waktu pelaksanaan Pelatihan Petugas P3K sekurang-kurangnya berlangsung selama 2 hari materi + praktik dan 1 hari evaluasi teori.