PETUGAS P3K
SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Pelatihan Petugas P3K yang bersertifikasi Kemnaker RI adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan regulasi dari Kemnaker RI untuk mempersiapkan Petugas P3K yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Dalam Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 disebutkan juga bahwa petugas P3K yang ditunjuk oleh suatu badan usaha atau industri harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K langsung dari instansi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah (Pasal 2 ayat 1).
Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Setelah mengkuti pelatihan P3K, diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk:
1. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang
7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
11. Resusitasi jantung paru
12. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
14. Praktik
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh OH&S Professional, Team Leader, Supervisor, Staf dan Fresh Graduated. Persyaratan yang harus dilengkapi:
Waktu pelaksanaan Training P3K adalah dalam durasi 3 hari