SafeX Indonesia

Connect with Us

AUDITOR SMK3

SERTIFIKASI BNSP

Pelatihan Auditor SMK3 yang bersertifikasi BNSP adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan SKKNI untuk mempersiapkan Auditor SMK3 yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk dapat membangun dan mengembangkan budaya K3 di perusahaan melalui pelaksanaan Audit SMK3

Background

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan penilaian efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan. Audit internal perlu dilaksanakan oleh seseorang yang telah memiliki kompetensi sebagai Auditor SMK3. Kompetensi sebagai Auditor SMK3 ini ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah menetapkan kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh Auditor SMK3. Dengan adanya hal ini, diharapkan setiap entitas bisnis yang menjalankan Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 memiliki tenaga kerja yang kompeten sebagai Auditor SMK3 dan mampu melaksanakan audit internal Sistem Manajemen K3 di perusahaan.

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, diskusi, studi kasus dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Pada sesi pembekalan peserta akan didampingi oleh praktisi – praktisi yang berkompeten dan berpengalaman dibidang K3. Sedangkan pada sesi ujian kompetensi peserta akan diuji oleh Asesor dari LSP. Dengan mengikuti pelatihan ini maka diharapkan:

  1. Peserta  memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
  3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
  4. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
  5. Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
  6. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen