AHLI K3 UMUM
SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Pelatihan Ahli K3 Umum yang bersertifikasi Kemnaker RI adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan regulasi dari Kemnaker RI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk dapat membangun dan mengembangkan budaya K3 di perusahaan.
Berdasarkan Undang – Undang No 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaaanya pada Permen No 4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 Umum dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing, profit dan image positif bagi perusahaan.
Permenaker No. 2 Tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau karyawan kurang dari 100 tetapi memiliki risiko bahaya yang besar, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 Umum adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah perpanjang tangan dari pemeritah.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktek kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian akhir. Instruktur yang akan memberikan training Ahli K3 Umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
1. Kebijakan K3
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Kelembagaan dan Keahlian K3
5. K3 Listrik
6. K3 Penanggulangan Kebakaran
7. K3 Kontruksi Bangunan
8. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
9. K3 Mekanik (PAA & PTP)
10. K3 Kesehatan Kerja
11. K3 Lingkungan Kerja
12. Laporan Statistik Kecelakaan Kerja
13. SMK3 & Audit SMK3
14. Manajemen Risiko
15. Analisa Kecelakaan Kerja
16. Praktek Kerja Lapangan
17. Seminar PKL
18. Ujian Akhir
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh Management Representative, OH&S Professional, Team Leader, Supervisor dan Fresh Graduate.
Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung selama 12 hari efektif.