AHLI K3 UMUM
SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Pelatihan Ahli K3 Umum yang bersertifikasi Kemnaker RI adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan regulasi dari Kemnaker RI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang akan menjadi salah satu penanggung jawab untuk dapat membangun dan mengembangkan Budaya K3 di perusahaan.
Risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja sering terjadi karena Program K3 tidak berjalan dengan baik. Hal ini sangat berdampak pada tingkat produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu perilaku tidak aman dan kondisi tidak aman. Oleh karena itu, meminimalisir kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor – faktor tersebut maka perlu dilakukan penunjukan dan pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja” – Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-02/MEN/1992.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktek kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian akhir. Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Ahli K3 Umum ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Ahli K3 Umum. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum, diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk :
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum :
Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung selama 8 hari materi, 1 hari PKL, 1 hari pembuatan laporan PKL, 1 hari evaluasi seminar, 1 hari evaluasi teori.