SafeX Indonesia

Connect with Us

KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS B

SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau biasa disebut Damkar Kelas B dibutuhkan di tempat kerja untuk dapat melakukan pengawasan dan perencanaan instalasi sistem proteksi kebakaran di tempat kerja. Personil ini bertanggung jawab atas pengendalian risiko kebakaran di setiap unit kerjanya.

Background

Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dari rumah, gedung, dan hutan. Pengurus atau penguasa wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja . Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari :

  1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktik kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Pemadam Kebakaran. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk :

  1. Dapat memberikan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  2. Memilih, menyediakan dan menempatkan alat-alat pemadam api ringan sesuai dengan bahaya yang mungkin timbul
  3. Memadamkan kebakaran di tempat kerja dengan menggunakan sarana yang tersedia dengan tepat
  4. Memeriksa dan merawat peralatan pemadam kebakaran.
  5. Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  7. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
  8. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus

Course Content

  • Sistem Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran Tugas dan Tanggung Jawab
    Koordinator
  • SMK3 Penanggulangan Kebakaran
  • Analisa dan Pelaporan Kecelakaan
  • Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
  • Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
  • Teknik Riksa Uji
  • Asuransi Kebakaran
  • Perilaku Manusia Menghadapi Kebakaran
  • Manual Tanggap Darurat

Required Document

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Kebakaran Kelas B :

  1. Ijazah (minimal pendidikan D3)
  2. Kartu Identitas (KTP)
  3. Pas Foto berlatar merah
  4. Surat rekomendasi dari perusahaan (jika utusan perusahaan)
  5. Sertifikat Kebakaran Kelas D & C

Duration

Waktu pelaksanaan Pelatihan Kebakaran Kelas B sekurang-kurangnya berlangsung selama 4 hari materi, 1 hari praktik, 1 hari evaluasi teori dan seminar.

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen