SafeX Indonesia

Connect with Us

PETUGAS DAMKAR KELAS B

SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau biasa disebut Damkar kelas B dibutuhkan ditempat kerja untuk dapat melakukan pengawasan dan perencanaan instalasi sistem proteksi kebakaran di tempat kerja. Personil ini bertanggung jawab atas pengendalian risiko kebakaran di setiap unit kerjanya.

Background

Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja dan memadamkan kebakaran sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186/ MEN/ 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:

  1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

 

Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau biasa disebut “Damkar kelas B” dibutuhkan ditempat kerja untuk dapat melakukan pengawasan dan perencanaan instalasi sistem proteksi kebakaran di tempat kerja. Personil ini bertanggung jawab atas pengendalian risiko kebakaran di setiap unit kerjanya.

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktek kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan training ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Pemadam Kebakaran. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk:

  1. Dapat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  2. Memilih, menyediakan dan menempatkan alat-alat pemadam api ringan sesuai dengan bahaya yang mungkin timbul
  3. Memadamkan kebakaran di tempat kerja dengan menggunakan sarana yang tersedia dengan tepat
  4. Memeriksa dan merawat peralatan pemadam kebakaran.
  5. Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  6. Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait
  7. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
  8. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen