PETUGAS DAMKAR KELAS B
SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau biasa disebut Damkar kelas B dibutuhkan ditempat kerja untuk dapat melakukan pengawasan dan perencanaan instalasi sistem proteksi kebakaran di tempat kerja. Personil ini bertanggung jawab atas pengendalian risiko kebakaran di setiap unit kerjanya.
Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja dan memadamkan kebakaran sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186/ MEN/ 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau biasa disebut “Damkar kelas B” dibutuhkan ditempat kerja untuk dapat melakukan pengawasan dan perencanaan instalasi sistem proteksi kebakaran di tempat kerja. Personil ini bertanggung jawab atas pengendalian risiko kebakaran di setiap unit kerjanya.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktek kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan training ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Pemadam Kebakaran. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk: