PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D
SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Petugas Peran Kebakaran atau biasa disebut Damkar Kelas D dibutuhkan di tempat kerja dengan kondisi 2 orang untuk setiap jumlah tenaga kerja sekurang kurangnya 25 orang. Dengan jumlah sekurang kurangnya 25 orang, artinya hampir setiap tempat kerja membutuhkan personel Damkar Kelas D.
Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dar rumah, gedung, dan hutan. Pengurus atau penguasa wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja . Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran latihan Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari :
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktik kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Pemadam Kebakaran. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk :
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Kebakaran Kelas D :
Waktu pelaksanaan Pelatihan Kebakaran Kelas D sekurang-kurangnya berlangsung selama 2 hari materi, 1 hari evaluasi teori dan praktik.