SafeX Indonesia

Connect with Us

PETUGAS DAMKAR KELAS D

SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Petugas Peran kebakaran atau biasa disebut Damkar kelas D dibutuhkan ditempat kerja dengan kondisi 2 orang untuk setiap jumlah tenaga kerja sekurang kurangnya 25 orang. Dengan jumlah sekurang kurangnya 25 orang, artinya hampir setiap tempat kerja membutuhkan personel Damkar kelas D.

Background

Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja dan memadamkan kebakaran sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186/ MEN/ 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:

  1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

 

Petugas Peran kebakaran atau biasa disebut Damkar kelas D dibutuhkan ditempat kerja dengan kondisi 2 orang untuk setiap jumlah tenaga kerja sekurang kurangnya 25 orang. Dengan jumlah sekurang kurangnya 25 orang, artinya hampir setiap tempat kerja membutuhkan personel Damkar kelas D.

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktek kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan training ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Pemadam Kebakaran. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk:

  1. Memahami dasar hukum K3 kebakaran di tempat kerja
  2. Mengenal serta menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  3. Melaksanakan pemeriksaan pencegahan kebakaran
  4. Bertindak sesuai SOP K3 kebakaran tingakt awal
  5. Memadamkan kebakaran tingkat awal

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen