Petugas Peran Kebakaran atau biasa disebut Damkar Kelas D dibutuhkan di tempat kerja dengan kondisi 2 orang untuk setiap jumlah tenaga kerja sekurang kurangnya 25 orang. Dengan jumlah sekurang kurangnya 25 orang, artinya hampir setiap tempat kerja membutuhkan personel Damkar Kelas D.
Background
Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dar rumah, gedung, dan hutan. Pengurus atau penguasa wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja . Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran latihan Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari :
Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)
Course Description
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktik kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Pemadam Kebakaran. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk :
Memahami dasar hukum K3 kebakaran di tempat kerja
Mengenal serta menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Melaksanakan pemeriksaan pencegahan kebakaran
Bertindak sesuai SOP K3 kebakaran tingkat awal
Memadamkan kebakaran tingkat awal
Course Content
Peraturan Perundangan – Undangan K3
Pengetahuan Teknik Pencegahan Kebakaran
Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran (Sistem Instalasi Deteksi Alarm dan Pemadam Kebakaran)