SafeX Indonesia

Connect with Us

PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D

SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Petugas Peran Kebakaran atau biasa disebut Damkar Kelas D dibutuhkan di tempat kerja dengan kondisi 2 orang untuk setiap jumlah tenaga kerja sekurang kurangnya 25 orang. Dengan jumlah sekurang kurangnya 25 orang, artinya hampir setiap tempat kerja membutuhkan personel Damkar Kelas D.

Background

Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dar rumah, gedung, dan hutan. Pengurus atau penguasa wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja . Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran latihan Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari :

  1. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)

Course Description

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktik kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Pemadam Kebakaran. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk :

  1. Memahami dasar hukum K3 kebakaran di tempat kerja
  2. Mengenal serta menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  3. Melaksanakan pemeriksaan pencegahan kebakaran
  4. Bertindak sesuai SOP K3 kebakaran tingkat awal
  5. Memadamkan kebakaran tingkat awal

Course Content

  • Peraturan Perundangan – Undangan K3
  • Pengetahuan Teknik Pencegahan Kebakaran
  • Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran (Sistem Instalasi Deteksi Alarm dan Pemadam Kebakaran)
  • Sarana Evakuasi
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian Peralatan Proteksi Kebakaran
  • Fire Emergency Response Plan

Required Document

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Kebakaran Kelas D :

  1. Ijazah (minimal pendidikan minimal SMA/SLTA)
  2. Kartu Identitas (KTP)
  3. Pas Foto berlatar merah
  4. Surat rekomendasi dari perusahaan (jika utusan perusahaan)

Duration

Waktu pelaksanaan Pelatihan Kebakaran Kelas D sekurang-kurangnya berlangsung selama 2 hari materi, 1 hari evaluasi teori dan praktik.

REGISTRASI TRAINING

atau Perpanjang Lisensi disini

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen