SafeX Indonesia

Sistem Manajemen K3

SMK3 PP 50 Tahun 2012

Melalui PP No. 50 Tahun 2012, Pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan 100 orang atau lebih karyawan atau masuk ke dalam potensi risiko tinggi untuk menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perusahaan dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini melalui beberapa alternatif, yaitu berdasarkan pada tingkatan awal (mengacu pada 64 kriteria audit), kriteria transisi (mengacu pada 122 kriteria audit), dan lanjutan (mengacu pada 166 kriteria audit).

Sistem ini berfokus untuk meningkatkan produktivitas melalui upaya pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja. Organisasi juga akan disadarkan tentang pentingnya melakukan upaya promosi kesehatan dan keselamatan melalui upaya partisipasi dan konsultasi yang efektif serta senantiasa menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku.

Pengembangan Sistem Manajemen berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 ini akan membantu perusahaan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga perusahaan dapat mendapatkan Sertifikat SMK3 sebagai bukti bahwa perusahaan senantiasa fokus dalam meningkatkan produktivitas melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

ADA PERTANYAAN SEPUTAR LAYANAN KAMI?

New Messages
1
Scan the code
Hello!
Daftar training disini atau jika ada pertanyaan mengenai konsultasi dan assessmen