OPLB3
SERTIFIKASI BNSP
Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 yang bersertifikasi BNSP adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan SKKNI untuk mempersiapkan operator limbah padat B3 memahami peraturan, Sistem Program Pengelolaan Sampah/Limbah Padat B3 di perusahaan.
Masalah limbah menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah akibat dari perkembangan industri yang menghasilkan Limbah B3. Suatu limbah digolongkan sebagai Limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merusak atau pencemaran lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Untuk menciptakan Sumber Daya Kompeten, kemampuan teknis yang harus dimiliki harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi dan diakhiri dengan ujian asesmen. Dengan mengikuti pelatihan ini maka peserta diharapkan :
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan OPLB3:
Waktu pelaksanaan Pelatihan OPLB3 Sertifikasi BNSP adalah dalam durasi 2 hari pelatihan dan 1 hari uji kompetensi.