OPLNB3
SERTIFIKASI BNSP
Pelatihan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3 yang bersertifikasi BNSP adalah program pengembangan kompetensi sesuai dengan SKKNI untuk mempersiapkan operator limbah padat non B3 memahami peraturan, sistem Program Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 di perusahaan.
Masalah limbah menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah akibat dari perkembangan industri yang menghasilkan Limbah B3. Suatu limbah digolongkan sebagai Limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merusak atau pencemaran lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Untuk menciptakan Sumber Daya Kompeten, kemampuan teknis yang harus dimiliki harus mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, diskusi, studi kasus dan diakhiri dengan uji kompetensi. Pada sesi pembekalan peserta akan didampingi oleh praktisi – praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidang Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3. Sedangkan pada sesi ujian kompetensi, peserta akan diuji oleh Asesor dari LSP. Dengan mengikuti pelatihan ini maka peserta diharapkan :
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan OPLNB3 :
Waktu pelaksanaan Pelatihan OPLNB3 Sertifikasi BNSP adalah dalam durasi 2 hari pelatihan dan 1 hari uji kompetensi.