Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan Auditor SMK3 dan berminat menjadi Auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.
Background
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun kegiatan industri. Dalam mengatasi semua masalah yang ada di tempat kerja seperti kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan, maka sebuah perusahaan perlu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk menjamin para tenaga kerja akan bekerja secara aman, sehat dan selamat.
Dalam SMK3 terdapat satu elemen penting didalamnya yaitu kegiatan audit. Audit SMK3 merupakan proses sistematis, independent dan terdokumentasi terhadap pemenuhan kriteria audit yang telah ditetapkan guna mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Course Description
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran materi, praktik kerja lapangan dan diakhiri dengan ujian kompetensi. Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Auditor SMK3. Setelah selesai mengikuti pembinaan & pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mampu untuk :
Mengetahui tugas dan kewajiban menjadi Auditor SMK3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Menjadi Auditor Internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan Audit Penerapan SMK3 di perusahaan
Berpotensi menjadi Auditor Eksternal SMK3
Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen, dan kriteria audit
Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil Internal Audit SMK3
Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
Mengerti dan memahami peran Auditor SMK3 dan Leader Auditor dalam melaksanakan Audit SMK3
Course Content
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
Mekanisme, Teknis Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikasi SMK3
Pelaksanaan Audit SMK3
Interpretasi Kriteria Audit
Simulasi Audit SMK3
Evaluasi Akhir
Required Document
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 :
Ijazah (minimal pendidikan D3)
Kartu Identitas (KTP)
Pas Foto berlatar merah
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
Surat rekomendasi dari perusahaan (jika utusan perusahaan)
Duration
Waktu pelaksanaan Pelatihan Auditor SMK3 sekurang-kurangnya berlangsung selama 3 hari materi, 1 hari simulasi Audit SMK3, 1 hari evaluasi teori.